Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Utara!     

Diterbitkan 17 Nov 2011

gambar Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai resmi dideklarasikan sebagai ‘’ RAMSAR SITE “yang  ke 1987, dan yang ke enam di Indonesia setelah Taman Nasional Wasur, Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, dan Taman Nasional Sembilang, pada hari Jumat 11 November 2011 yang lalu.

pic 5

 

 

 

Pernyataan tersebut dideklarasikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada hari Senin 14 November2011 dalam acara pembukaan Asian Meeting Ramsar  di Hotel  Mercure Maluku Utara.

pic 2

 

Ramsar Site merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan satu agenda dari Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai  terpilih sebagai salah satu Ramsar Site didasarkan pada banyaknya jenis burung migran yang berhabitat di Pulau ini. Sering kali suaka margasatwa ini lebih dikenal sebagai Pulau Surga Burung (The Heaven of Bird). Para anggota (Contracting Parties), Standing Committee, dan Sekretariat Kovensi Ramsar, mengadakan kunjungan/fieldtrip ke Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai pada tanggal 16 November 2011, dengan agenda menyusuri trek/jalur interpretasi di SM Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melihat habitat mangrove serta burung-burung air, dan yang terakhir menanam mangrove oleh Deputy Secretary General Ramsar, Prof.Nick Davidson.

pic 4

 

Dengan masuknya Kabupaten Seram Bagian Barat ke Ramsar Site menyebabkan kita mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan kawasan mengingat keberadaan Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai telah diakui secara Internasional. Kelestarian fungsi kawasan harus tetap dipertahankan.

pic 3