Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Utara!     
Kawasan Hutan Desa Eti

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kawasan Hutan adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.


Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Maluku Utara terdapat kawasan Kawasan Hutan yakni Kabupaten Seram, kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.

Secara geografis kawasan Kawasan Hutan Desa Eti terletak sejajar dengan Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Kawasan Hutan Desa Eti adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.

Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai, namun kawasan Kawasan Hutan Desa Eti tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.

Loading tweets ...