Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Utara!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Prov. Maluku Utara mempunyai tugas pokok dan fungsi BBKSDA Prov. Maluku Utara adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BBKSDA Prov. Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan TWA Grojogan Sewu, Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.